Pelunasan terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan PNBP yang bersumber dari surplus Bank Ind

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1997-1998

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

i

JAKARTA, seputarindonesia.net – Pemerintah akhirnya menuntaskan seluruh pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pelunasan tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas penerbitan obligasi yang dilakukan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Hal itu disampaikan Suahasil dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menutup rangkaian sejarah penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan yang terjadi hampir tiga dekade lalu.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Pelunasan tersebut menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

Menurut Suahasil, PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk membayar kewajiban yang muncul akibat penanganan krisis keuangan pada 1997-1998.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Hak Tagih Pemerintah Tetap Berjalan

Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian kewajiban tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan penagihan terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah, kata dia, tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur yang masih tercatat.

“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.

Jadi Catatan Sejarah Krisis Ekonomi

Suahasil menambahkan, penyelesaian utang obligasi BLBI menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis ekonomi 1997-1998.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bagi pengelolaan perekonomian dan kebijakan makroekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto, kata Suahasil, juga menyambut baik tuntasnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia tersebut.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” ujarnya.

“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.

Berita Terbaru

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Bagikan 1.000 Alarm Motor dan Makan Siang Gratis

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Bagikan 1.000 Alarm Motor dan Makan Siang Gratis

Sabtu, 07 Nov 2026 15:57 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 15:57 WIB

Bukan Sekadar Seremoni Hari Pahlawan, Polrestabes Surabaya Hadirkan 1.000 Alarm Motor Gratis.…

79 RSUD Tersebar di Jawa Timur, Kemenkes Dorong Peningkatan Mutu dan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

79 RSUD Tersebar di Jawa Timur, Kemenkes Dorong Peningkatan Mutu dan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

Sabtu, 07 Nov 2026 00:18 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 00:18 WIB

Kemenkes Sentil Akses Komunikasi Rumah Sakit, RSUD di Jatim Diminta Lebih Responsif…

Dinas PUPR Tulungagung  Kebut 130 Titik Pekerjaan Selesai Akhir 2026

Dinas PUPR Tulungagung  Kebut 130 Titik Pekerjaan Selesai Akhir 2026

Rabu, 04 Nov 2026 10:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:56 WIB

Sejumlah 47 persen anggaran telah berhasil terserap,…

Penumpang PELNI dari Surabaya Tembus 217 Ribu, Naik 9 Persen Sepanjang 2026

Penumpang PELNI dari Surabaya Tembus 217 Ribu, Naik 9 Persen Sepanjang 2026

Rabu, 04 Nov 2026 09:18 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:18 WIB

Mobilitas Laut Meningkat, PELNI Surabaya Layani 217 Ribu Penumpang…

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Pengusaha Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tertulis

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Pengusaha Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tertulis

Selasa, 03 Nov 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 23:12 WIB

Pengusaha Keberatan Identitas dan Foto Dipublikasikan, Somasi Media Jadi Pertimbangan.…

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Terkuak! Di Balik Mutasi Tujuh Anggota Satnarkoba, Propam Dalami Dugaan Ketidakprofesionalan…