SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pekerja catering makanan yang ditangkap saat berada di parkiran sepeda motor Jalan Pemuda.
Tersangkanya, SF (23), asal Jalan Pandegiling Surabaya, yang diamankan jajaran polisi narkotika pada, Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Dari pria itu, diamankan pula barang bukti, enam poket sabu siap edar yang diakui milik SF, uang tunai 150 ribu dan sebuah HP.
Enam poket sabu itu rinciannya, dengan berat 0,44 gram, 0,45 gram, 0,45 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, dan 0,42 gram. Semuanya berikut plastik pembungkusnya.
Penangkapan pengedar sabu yang dilakukan anggota, dibebarkan oleh Kasat Resnarkoba Akbp Daniel Marunduri yang mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib, diparkiran sepeda motor Jalan Pemuda , Surabaya.
Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik dia. Yang mana ,tersangka SF mendapatkan dari ME pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Pandegiling Surabaya sebanyak 7 paket.
Sabu itu, oleh tersangka tujuan untuk dijual dengan masing-masing poket seharga Rp. 150.000. "Satu poket sudah terjual," tambah Kasat Resnarkoba.
Baca juga: Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya Terkait Sabu, Tiga Disebut Anggota DPRD
Pelaku tersebut kulakan, apabila sudah laku terjual semua maka tersangka akan diberi upah sejumlah Rp. 150.000. Tersangka tersebut mengaku sudah tiga kali. Namun untuk menjual barang yang diterima dari ME, ketiganya belum terlaksana sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.
Tersangka SF kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : admin