Ada Ada Saja, Kelabuhi Polisi Simpan Barang Dalam Jahitan Celana

seputarindonesia.net
Pelaku Tengah Diapit Petugas

SURABAYA,- Pria diketahui berinisial MUS (36) asal Kampung Ponjen, Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Batam, dibekuk anggota Polrestabes Surabaya.

Lulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) itu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, diparkiran hotel di Jalan Pemuda Surabaya, Jumat 5 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 Wib.

Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Dari tangan pelaku,polisi menyita barang bukti 4 poket plastik kecil dengan berat masing masing 1,17 gram, 1,02, 0,43 dan 0,23 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku merupakan  pengedar dan pengguna yang sudah lama menjadi target operasi  wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Anggota yang sudah melakukan pengintaian selama sepekan, begitu pelaku masuk parkir hotel langsung kita lakukan penangkapan," ungkap Daniel, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Dari hasil interogasi, tersangka (Mus,red) mengaku mendapatkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Mac (DPO) yang tinggal di Jombang.

Mac mengirim pada hari Jumat, 5 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, didepan Alfamart SMK Jalan Tambak Deres Surabaya dengan harga Rp. 2.500.000.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, awalnya pelaku ini mengelak pada saat anggota kami melakukan penggeldahan dan penangkapan, dengan keuletan dan kejelihatan anggota.

Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

"Pelaku tidak berkutik pada saat narkotika tersebut ditemukan dalam jahitan celana panjang yang di pakainya," imbuh AKBP Daniel.

Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru