Dua Warga Kencong Kepung Jadi Pengedar di Kediri

seputarindonesia.net
Dua pengedar narkotika di Polres Kediri

KEDIRI-Dua pengedar Narkoba asal Kec. Kepung Kab. Kediri, pada Rabu (28/9/22), dibekuk Satreskoba Polres Kediri. Tersangkanya, AP (19) asal Kencong Timur RT/RW 003/001 Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri.

Dari AP diamankan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.

Baca juga: Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamannya. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Realme.

Pras mengaku kepada polisi, mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000, dari pemuda berinisial SH alias Ari (20) Warga dusun Pleringan RT/RW 009/003 Ds. Krenceng Kec. Kepung Kab. Kediri.

Dari Ari ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

Baca juga: Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah.

Pada awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

Baca juga: Sidak Narkoba di Terminal dan Kampung Joyoboyo Surabaya, Lima Orang Positif Sabu

"Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali," kata Ridwan Kamis (29/9/2022).

Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. "Kita masih mengejar Mudah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Kasat.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru