Apes, Barang Hutang Dikuntit Polisi Lalu Ditangkap

seputarindonesia.net
Penjual narkotika dan barang bukti di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satu persatu pengedar narkotika baik ekstasi maupun sabu dibekuk oleh jajaran narkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut guna menciptakan Kota Pahlawan sebagai Kota bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Terbaru, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membekuk seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kota Pahlawan.

Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Tersangkanya, IS, pria 41 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya. Dari IS petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Rencana tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas pada Rabu, 14 Desember 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.

"Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjaudi Jalan Kapasari seberat 20 gram," kata Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari pelaku anggota amankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO), dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sedangkan untuk barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis extacy dengan logo Ferrari dan logo Gucci warnah coklat dengan berat total ± 21,69 gram juga dari Penceng.

"Ekstacy dibeli pada, Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya," imbuh AKBP Daniel.

Sedianya, 11 poket plastik tersebut akan dijual tersangka sebesar Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, perpoketnya. Sedangkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik berisi 53 butir narkotika jenis extacy akan dijual oleh tersangka seharga Rp. 350.000, perbutirnya dan bertransaksi dengan Penceng sudah lima kali.

Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

"Untuk extacy tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000," aku pelaku IS.

Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidanaPasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru