Kunti Digrebek, Dua Pengedar Diamankan

seputarindonesia.net
Dua Pengedar sabu Kunti yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba melakukan penggrebekan sebuah rumah di Jalan Kunti Kec. Semampir Surabaya, Senin, 18 Juli 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Dari penggrebekan itu, dua pengedar narkoba diamankan. Dia inisial MS (27), asal Jalan Bulak Banteng Surabaya dan SA (27) asal Jalan Bolodewo, Simokerto Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Dari mereka, Polisi mengamankan barang bukti, 18 plastik klip berisi Kristal warna putih sabu dengan total berat ± 6,13 gram beserta bungkusnya.

Keduanya diamankan setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dipinggir Jalan Kunti Kec. Semampir Surabaya.

Begitu ditindaklanjuti, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 poket klip siap edar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

"Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara Menerima dari saudara IR (DPO) pada, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko yang berada di perempatan Jalan Kunti," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Dari IR, mereka awalnya menerima sebanyak 20 (dua puluh) poket plastik klip, namun untuk 2 (dua) poket plastik klip sudah laku terjual.

Pengakuannya, tersangka tersebut disuruh untuk menjualkan sabu dengan harga Rp 130.000, dengan rincian Rp 120.000, disetorkan kepada saudara IR(DPO) sedangkan untuk Rp 10.000, adalah upah Tersangka.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Keduanya kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain belasan poket, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan sebuah HP.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru