Demi Uang 50 Ribu, MAR Rela Dipenjara 20 Tahun

seputarindonesia.net
Pelaku narkoba tengah diapit anggota Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk kurir atau pengedar narkotika di Surabaya, Rabu 02 Maret 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.

Pria yang ditangkap di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya berinisial MAR (18) kost di Jalan Ketintang Surabaya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Anggota yang menangkap Tersangka MAR kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ditemukan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram, ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai.

Ditemukan juga uang tunai Rp. 150.000, di tangan kiri tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Barang-barang itu diakuinya milik YK (DPO), saat ini dalam pengejaran," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (25/3/2022).

Kasat menambahkan, tersangka MAR mendapatkan barang bukti berupa 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada, Rabu 02 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kosong Kupang Gunung Surabaya.

Olehnya, barang bukti 7 plastik klip sabu, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Dalam bisnis ini, tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari YK sebesar Rp. 50.000, jika berhasil menjual 3 poket sabu," tambah Daniel.

Kini pelaku sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru