SEPUTARINDONESIA.NET- Seorang wanita di Surabaya berurusan dengan aparat penegak hukum. Petugas berseragam coklat itu membekuk AF, perempuan 33 tahun di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan, Sukomanunggal Kota Surabaya setelah terlibat penjualan narkotika.
Warga Jalan Tambak Pring Timur, Asemrowo Surabaya tersebut dibekuk pada Senin, 27 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, setelah terbukti menjalani bisnis haram demi imbalan tinggi yang dijajikan.
Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa
Tersangka AF ini dibekuk dalam rumah kost Simo Pomahan setelah beredar informasi jika dia adalah kurir dan info dari masyarakat tersebut didengar Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Begitu ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang terbilang lumayan banyak.
"Ditemukan 5 poket sabu dan juga timbangan elektrik serta uang tunai," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba, Jumat (7/1/2022).
Lanjutnya, dari hasil keterangan Tersangka AF bahwa dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari RY (DPO) melalui perantara seorang pria.
Tersangka itu adalah SW (32) asal Jalan Pakis Gunung, Sawahan Kota Surabaya, yang dibekuk setelah AF diamankan.
Keduanya bertransaksi dengan cara bertemu langsung pada, Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB didepan pagar kost Simo Pomahan.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
"Saat itu, sebanyak 1 poket plastik klip isi sabu dengan berat ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY," tambah Daniel.
RY ini memberikan Pekerjaan kepada Tersangka AF, memberikan Upah tinggi dengan mengambil dan mengantar sabu kepada para Pembeli yang memesan.
"Pengakuannya, AF butuh uang untuk membayar hutang," imbuh Kasat.
Sementara, dari hasil keterangan tersangka SW, mendapatkan barang bukti berupa sabu dari RY, Sabtu 25 Desember 2021 dibawah Tugu Gapura di. Pasuruan dengan menggunakan tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan berat ± 30 gram juga dengan tujuan untuk mendapatkan Upah berupa uang.
Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO
"Keduanya kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Daniel.
Barang bukti yang disita dari ungkap kasus ini, 5 poket Sabu dengan berat 1,16 gram, 1,14 gram, 0,88 gram, 0,54 gram dan 0,48 gram, 1 sendok besi, spidol, pisau carter, 1 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip, kotak warna biru, 2 HP dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000.(*)
Editor : admin