MALANG,Seputarindonesia.net — Sejumlah atlet Kota Malang yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 mempertanyakan kebijakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Kekecewaan muncul setelah para atlet menerima pemberitahuan hasil seleksi teknik dan diminta melengkapi berbagai persyaratan administrasi untuk mengikuti POPDA.
Namun, setelah seluruh kelengkapan dipenuhi, sejumlah atlet justru tidak tercantum dalam daftar atlet yang diberangkatkan dengan pembiayaan Pemerintah Kota Malang.
Belakangan diketahui, keterbatasan anggaran menjadi alasan Disporapar membatasi jumlah atlet yang mendapat pembiayaan pemerintah. Setiap cabang olahraga disebut hanya memperoleh kuota sembilan atlet.
Atlet yang tidak masuk dalam kuota tersebut masih diberi kesempatan mengikuti POPDA melalui jalur mandiri. Persoalan muncul karena beban yang harus ditanggung atlet mandiri tidak hanya sebatas biaya perjalanan.
Berdasarkan surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua atau wali, atlet jalur mandiri diwajibkan menanggung biaya kebutuhan selama pelaksanaan POPDA, termasuk seragam kontingen, konsumsi, penginapan dan transportasi pulang-pergi.
Yang kemudian menuai keberatan adalah adanya klausul mengenai pelepasan hak apresiasi serta pembebasan pemerintah dari sejumlah risiko yang mungkin dialami atlet.
Dalam salah satu poin surat tersebut, orang tua atau wali menyatakan bahwa atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri melepaskan hak secara permanen atas berbagai bentuk klaim apresiasi, bonus, insentif, penghargaan finansial maupun nonfinansial dari Pemerintah Kota Malang.
Sementara poin lainnya memuat pernyataan pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim atau tuntutan yang berkaitan dengan cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, risiko keselamatan hingga kehilangan maupun kerusakan barang pribadi selama rangkaian kegiatan.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan. Sebab, atlet jalur mandiri tetap bertanding membawa nama Kota Malang, tetapi biaya dibebankan kepada orang tua dan hak apresiasi dari pemerintah daerah dinyatakan dilepaskan.
Beban pembiayaan juga menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga atlet. Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp724.500. Komponen tersebut terdiri atas uang harian Rp100 ribu, hotel Rp287.500, kendaraan Rp190 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.
Selain kebutuhan harian, terdapat biaya perlengkapan yang terdiri dari kaos Rp150 ribu, sepatu Rp355.700, topi Rp45.100, celana training Rp110 ribu dan jaket Rp181 ribu. Total kebutuhan perlengkapan mencapai Rp841.800.
Jika digabungkan dengan komponen biaya tersebut, kebutuhan awal seorang atlet mencapai sekitar Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi biaya harian selama mengikuti pertandingan.
Sementara bagi atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp667 ribu.
Rinciannya meliputi uang harian Rp100 ribu, hotel Rp200 ribu, kendaraan Rp220 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.
Kondisi tersebut membuat sejumlah wali atlet dan pelatih mempertanyakan konsep pembiayaan POPDA yang diterapkan Pemerintah Kota Malang.
Salah satu wali atlet,Dewi mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai mampu atau tidaknya orang tua membiayai anak mengikuti pertandingan.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah status atlet yang tetap membawa nama Kota Malang, tetapi harus menanggung sendiri biaya keberangkatan dan sekaligus melepaskan hak atas apresiasi pemerintah apabila berhasil meraih prestasi.
“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” tegas Dewi wali atlet tersebut.
Wali atlet lainnya menilai kebijakan itu berpotensi menciptakan perlakuan berbeda antara atlet yang memperoleh pembiayaan pemerintah dengan atlet yang berangkat secara mandiri.
Mereka mempertanyakan apakah efisiensi anggaran harus dibebankan hampir sepenuhnya kepada keluarga atlet, termasuk persoalan perlindungan dan risiko keselamatan selama mengikuti ajang olahraga resmi.
Persoalan ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap pembinaan olahraga pelajar di Kota Malang.
Para wali atlet menilai atlet yang telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lolos seharusnya mendapatkan kepastian mengenai status keberangkatan, pembiayaan, perlindungan serta hak sebagai bagian dari kontingen daerah.
Apalagi POPDA merupakan ajang olahraga pelajar tingkat Jawa Timur yang mempertemukan atlet dari berbagai kabupaten dan kota.
Jika keterbatasan anggaran menjadi kendala, wali atlet berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan adil.
Mereka berharap solusi tidak hanya berupa pengalihan biaya kepada orang tua atlet, sementara hak apresiasi dan perlindungan justru ikut dilepaskan.
Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran untuk pemberangkatan atlet POPDA XV Jawa Timur 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah melakukan pembatasan jumlah atlet yang dapat diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.
Menurut Arif, setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet.
“Memang ada keterbatasan anggaran. Untuk setiap cabang olahraga, kuota atlet yang diberangkatkan sebanyak sembilan orang,” ujar Arif.
Meski demikian, atlet yang tidak masuk dalam kuota pembiayaan pemerintah tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti POPDA melalui jalur mandiri.
Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Namun, persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah memberikan perlindungan dan penghargaan kepada seluruh atlet yang membawa nama Kota Malang.
Sebab, bagi para wali atlet, ketika seorang atlet bertanding atas nama Kota Malang, statusnya bukan lagi sekadar membawa kepentingan pribadi.
Mereka membawa nama daerah dan diharapkan mampu mengukir prestasi untuk mengharumkan Kota Malang.
Editor : Bcl