SURABAYA, Seputarindonesia.net – Operasional tempat hiburan malam Hidden Barhouse di Jalan Diponegoro, RT 06 RW 10, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menuai protes keras warga. Tak hanya mengeluhkan dentuman musik yang disebut mengganggu ketenangan lingkungan hingga dini hari, warga juga mempersoalkan dugaan tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang sah.
Persoalan ini memicu desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera turun tangan. Warga menuntut penghentian operasional hingga penyegelan tempat hiburan tersebut apabila dugaan pelanggaran perizinan terbukti.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku harus menghadapi kebisingan musik setiap malam, terutama pada pukul 22.00 hingga 03.00 WIB. Kondisi itu dinilai mengganggu waktu istirahat keluarga, mulai dari balita, anak-anak usia sekolah hingga warga lanjut usia (lansia).
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan mediasi yang melibatkan warga, pihak Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dinas Pariwisata, perwakilan Hidden Barhouse, serta sejumlah dinas terkait, Rabu (12/8/2026).
Namun, bagi warga, persoalannya bukan sekadar suara musik yang terlalu keras. Mereka juga mempertanyakan dasar legalitas usaha hiburan malam tersebut serta pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat hiburan di tengah kawasan permukiman.
Perwakilan warga, Binsar Sirait, menegaskan bahwa legalitas usaha harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Setiap usaha tersebut wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebelum beroperasi. Tanpa NIB, seluruh kegiatan, termasuk penjualan minuman beralkohol dan hiburan, dikategorikan ilegal,” kata Binsar.
Warga menilai operasional Hidden Barhouse telah menimbulkan gangguan serius terhadap kenyamanan lingkungan. Dentuman musik yang terdengar hingga larut malam disebut membuat warga kesulitan beristirahat dengan tenang.
Ketiadaan peredam suara yang memadai juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas hiburan malam dapat berlangsung di lingkungan permukiman tanpa perlindungan yang cukup terhadap kebisingan.
Mereka menegaskan tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha. Namun, aktivitas bisnis dinilai tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan tenang.
“Kami tidak melarang orang berbisnis, tetapi jangan sampai bisnis ilegal tanpa NIB merampas hak dasar kami untuk hidup tenang dan sehat. Tempat ini tidak punya izin dasar, tidak punya peredam suara, dan berdiri di lingkungan permukiman. Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kota untuk menunda penyegelan,” tegas perwakilan warga Diponegoro.
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Mangkunegoro dan Yosodipuro Surabaya turut menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai relevan dengan persoalan tersebut.
Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan mengenai perizinan usaha pariwisata dan perdagangan minuman beralkohol.
Warga juga merujuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai dasar pentingnya perlindungan ketenangan lingkungan.
Atas dasar itu, mereka mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, aktivitas usaha, penjualan minuman beralkohol, serta kepatuhan terhadap ketentuan kebisingan dan tata ruang.
Warga menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah operasional Hidden Barhouse telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Forum Komunikasi Warga Mangkunegoro dan Yosodipuro Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Surabaya.
Pertama, warga meminta Wali Kota Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan dan penghentian operasional apabila pelanggaran perizinan terbukti.
Kedua, warga mendesak pemeriksaan serta penindakan terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dipersyaratkan.
Ketiga, mereka meminta penegakan aturan secara konsisten terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan permukiman, terutama apabila ditemukan pelanggaran perizinan, tata ruang, atau ketentuan kebisingan.
Warga menegaskan, jangan sampai persoalan ini berhenti pada mediasi dan sebatas penyampaian keluhan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Warga kini menunggu langkah konkret Pemkot Surabaya untuk menindaklanjuti keluhan dan dugaan pelanggaran yang telah mereka sampaikan.
Mereka mengingatkan, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi hak warga di lingkungan permukiman.
Apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum formal dan menggelar aksi sosial untuk memperjuangkan ketenangan lingkungan.
Kini, sorotan tertuju pada Pemkot Surabaya dan instansi berwenang. Apakah dugaan pelanggaran perizinan dan gangguan kebisingan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta tindakan tegas, atau keluhan warga kembali berhenti di meja mediasi?
Warga berharap pemerintah tidak menunggu persoalan semakin membesar sebelum mengambil langkah nyata. Bagi mereka, hak untuk beristirahat dengan tenang bukan tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dilindungi.
Editor : Bcl