Polisi Sita 3 Gram Lebih Barang Haram dari Tukang Becak

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya akan pensiun menarik becak, itu setelah dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 03 Januari 2022 yang lalu.

Penarik becak ini ditangkap lantaran dirinya nekat mencari uang secara instant hingga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Tersangka AM dibekuk diseputaran Jalan Kalibutuh Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 3 gram lebih dan diakui milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM.

"Pria 32 tahun itu ditangkap anggota Timsus di Perempatan Randu Jalan Kalibutuh Timur Surabaya," jelas Daniel, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Pada saat diamankan, kemudian digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram bersama bungkusnya.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 HP merk Oppo.

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO

"Kita akan kejar dua DPO itu. Sabu itu oleh pelaku ini akan dijual kembali seharga Rp. 150.000 perpoketnya," imbuh AKBP Daniel.

Pensiun dari penarik becak, tersangka AM saat ini telah ditahan di Penjara Mapolrestabes Surabaya karena melanggar tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru