SEPUTARINDONESIA.NET– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk kelompok pelaku pencurian spesial penjarah sekolah. Bahkan, ada pelaku yang masih anak-anak dalam kelompok ini.
Setelah lebih dari Puluhan sekolah mereka satroni, Polisi membekuknya pada, Selasa, 22 Februari 2022 pukul 20.30 WIB di Jalan Panglima Sudirman dan Bundaran Citraland.
Pelakunya, CT (21) Jalan Tembok Dukuh Butulan, Surabaya, AMH (21) asal Perumahan Bukit Palma, Pakal , Surabaya, MY (17) pelajar, asal Banyu Urip (Dibawah umur, dititipkan di Dinas Sosial).
Satu pelaku lainnya NM (21), asal Bringin Harapan Surabaya, dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena tidak ikut saat mencuri di Surabaya.
Dalam catatan kepolisian ada total sekitar sepuluh Laporan Polisi diantaranya, SMPN 12, SMPN 56, SMP Taman Pelajar, SDN Hangtuah, Sekolah Kristen Kalam Kudus, SMPN 19, SMP Santo Yosep, SDN Pacar Keling V, SMP Hangtuah, SDN Made 01 Jalan Raya Made Surabaya, SMPN 10, SMA Antartika Sidoarjo, SMPN 05 Sidoarjo.
Dalam aksinya, kelompok pelaku ini bersama-sama hunting/survei berkeliling mencari sasaran di Surabaya hingga Sidoarjo.
Pada saat menemukan sasaran dan dirasa situasi aman, para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah, lalu mengambil barang-barang berharga di ruangan TU (Tata usaha) dan ruang guru.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang meresahkan di Surabaya telah terjadi pencurian bobol sekolah dengan kerugian hilangnya Laptop dan uang sekolah di sekolah SD dan SMP di Surabaya.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan serta olah TKP juga menganalisa CCTV dan mengumpulkan alat bukti.
“Begitu mendapat petunjuk, dari hasil pemeriksaan saksi, Unit Jatanras menangkap AMH di daerah Pakal, Surabaya saat sedang perjalanan pulang kerumah,” kata AKBP Mirzal, Kasat Reskrim, Kamis (3/3/2022).
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan petunjuk bahwa 2 pelaku lain CT dan NM sedang berjalan-jalan di Mall Surabaya dan anggota melakukan penangkapan saat berada di parkiran sepeda motor.
“Setelah tertangkap, mereka mengaku beberapa barang bukti hasil kejahatan disimpan di kamar yang diewa di salah satu hotel di kota Surabaya,” tambah Mirzal.
Pengembangan kembali dilanjutkan hingga MY dibekuk dalam kamar berikut beberapa barang bukti hasil curian. Tim kemudian membawa para tersangka ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut disita diantaranya, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Beat nopol L3386YR, Honda CBR 150R warna merah putih nopol L6123WV sebagai sarana, sepeda motor, 7 laptop hasil kejahatan, 8 HP, proyektor, helem carglos sesuai dengan rekaman, kamera dan 3 ATM.(*)