SUMENEP– Seorang rentenir diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang penjual telur di Sumenep.
Dugaan pengancaman itu dilakukan oleh Hajjah inisial N yang merupakan seorang rentenir dan kasusnya kini dilaporkan ke Polres Sumenep, Sabtu (4/02/2023).
Laporan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan tersebut saat ini sedang tahap proses penyidikan Unit Pidek Satreskrim Polres Sumenep terkait kasus ini tertuang pada Pasal 335 junto 368 KUHP.
Saat melakukan laporan BAP di Polres Sumenep, Kuasa Hukum Law Firm Angga Kurniawan, S.Pd.,S H.,M.H., bersama Trisustrisno (Trilaw) mendampingi klien Asmina yang berprofesi penjual telur.
Kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum Law Firm Angga Kurniawan menjelaskan, klien kami yang berprofesi penjual telur ini telah diancam sekaligus diperas oleh seorang oknum rentenir, ironisnya rentenir Hajah N ini tak hanya mengancam dan memeras kepada Asmina bahkan dia lakukan pencemaran nama Asmina serta di hina didepan umum.
“Pengancaman dan pemerasan serta mencemarkan nama Asmina sekaligus menghina klien kami di depan umum oleh Hajah N okmun rentenur,” urai Angga Kurniawan.
Dalam perlakuan yang dilakukan oleh oknum rentenir tersebut menurut Praktisi Muda ini, sangatlah intimidasi, artinya ini sudah jelas perlakuan itu tidak bermanusiawi sekaligus mencedrai rasa keadilan yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila sebagai konsep dasar kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bagaimana bisa seorang yang ber profesi sebagai penjual telur di pinggir jalan ditawari kerja sama oleh oknum rentenir dengan nilai jumlah sebesar Rp 80 juta, sedangkan pengakuan klian kami bajwa dirinya sudah membayar secara lunas bahkan uang tersebut plus bunga nya jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp 135 juta dengan bukti bukti pembayaran yang dia miliki,” bebernya.
Lanjutnya, tak hanya diam di tempat maka oknum rentenir kemudian melakukan penghinaan dan pengancaman dengan berulang-ulang kali kepada Asmina klien kami dan dengan memaksakan untuk menandatangani pernyataan yang harus mengakui adanya hutang.
“Pengakuan klien kami , Asmina tidak pernah melakukan sama sekali, dengan pinjaman tersebut mulai dari nominal 3 Miliar dan berubah menjadi 2, Miliar kemudian berubah lagi menjadi menjadi 1 Miliar 150 juta Rupiah,” paparnya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Penyidik Unit Pidek SatReskrim Polres Sumenep agar segera bisa cepat memproses kasus tersebut yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini segera rampungkan dan segera menetapkan tersangka kepada inisial Hajah N dan suaminya yang turut serta melakukan dan membiarkan adanya suatu tindak Pidana sesuai dengan pasal 55 dan 56 KUHP dimana suaminya dari terlapor mengetahui adanya Pengancaman dan Pemerasan tersebut.
Tak hanya itu, suami dari terlapor telah membiarkan adanya suatu tindak Pidana Perampasan uang dari korban sebesar Rp 500.000,- yang terjadi di halaman ruang tamu rumah terlapor.
” Semoga pihak penegak hukum sekaligus pelayanan masyarakat kami berharap Polres Sumenep bisa bertindak tegas dan cepat yang sesuai dengan harapan Kapolri yang mana anggota Polri
bisa bekerja secara PRESISI yang bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang di tindas dengan semena mena dengan di perlakukan tidak manusiawi oleh rentenir Hajah H tersebut,” pungkasnya.(hn/amn)