Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ancam Pedagang Telur, Hajjah Rentenir di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Ancam Pedagang Telur, Hajjah Rentenir di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
HukumKriminalZona Madura

Ancam Pedagang Telur, Hajjah Rentenir di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

admin 3 years ago 794 Views
Korban dan kuasa Hukum saat membuat laporan

SUMENEP– Seorang rentenir diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang penjual telur di Sumenep.

Dugaan pengancaman itu dilakukan oleh Hajjah inisial N yang merupakan seorang rentenir dan kasusnya kini dilaporkan ke Polres Sumenep, Sabtu (4/02/2023).

Laporan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan tersebut saat ini sedang tahap proses penyidikan Unit Pidek Satreskrim Polres Sumenep terkait kasus ini tertuang pada Pasal 335 junto 368 KUHP.

Saat melakukan laporan BAP di Polres Sumenep, Kuasa Hukum Law Firm Angga Kurniawan, S.Pd.,S H.,M.H., bersama Trisustrisno (Trilaw) mendampingi klien Asmina yang berprofesi penjual telur.

Kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum Law Firm Angga Kurniawan menjelaskan, klien kami yang berprofesi penjual telur ini telah diancam sekaligus diperas oleh seorang oknum rentenir, ironisnya rentenir Hajah N ini tak hanya mengancam dan memeras kepada Asmina bahkan dia lakukan pencemaran nama Asmina serta di hina didepan umum.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

“Pengancaman dan pemerasan serta mencemarkan nama Asmina sekaligus menghina klien kami di depan umum oleh Hajah N okmun rentenur,” urai Angga Kurniawan.

Dalam perlakuan yang dilakukan oleh oknum rentenir tersebut menurut Praktisi Muda ini, sangatlah intimidasi, artinya ini sudah jelas perlakuan itu tidak bermanusiawi sekaligus mencedrai rasa keadilan yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila sebagai konsep dasar kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bagaimana bisa seorang yang ber profesi sebagai penjual telur di pinggir jalan ditawari kerja sama oleh oknum rentenir dengan nilai jumlah sebesar Rp 80 juta, sedangkan pengakuan klian kami bajwa dirinya sudah membayar secara lunas bahkan uang tersebut plus bunga nya jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp 135 juta dengan bukti bukti pembayaran yang dia miliki,” bebernya.

Lanjutnya, tak hanya diam di tempat maka oknum rentenir kemudian melakukan penghinaan dan pengancaman dengan berulang-ulang kali kepada Asmina klien kami dan dengan memaksakan untuk menandatangani pernyataan yang harus mengakui adanya hutang.

“Pengakuan klien kami , Asmina tidak pernah melakukan sama sekali, dengan pinjaman tersebut mulai dari nominal 3 Miliar dan berubah menjadi 2, Miliar kemudian berubah lagi menjadi menjadi 1 Miliar 150 juta Rupiah,” paparnya.

Maka dari itu, kami meminta kepada Penyidik Unit Pidek SatReskrim Polres Sumenep agar segera bisa cepat memproses kasus tersebut yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini segera rampungkan dan segera menetapkan tersangka kepada inisial Hajah N dan suaminya yang turut serta melakukan dan membiarkan adanya suatu tindak Pidana sesuai dengan pasal 55 dan 56 KUHP dimana suaminya dari terlapor mengetahui adanya Pengancaman dan Pemerasan tersebut.

Tak hanya itu, suami dari terlapor telah membiarkan adanya suatu tindak Pidana Perampasan uang dari korban sebesar Rp 500.000,- yang terjadi di halaman ruang tamu rumah terlapor.

” Semoga pihak penegak hukum sekaligus pelayanan masyarakat kami berharap Polres Sumenep bisa bertindak tegas dan cepat yang sesuai dengan harapan Kapolri yang mana anggota Polri
bisa bekerja secara PRESISI yang bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang di tindas dengan semena mena dengan di perlakukan tidak manusiawi oleh rentenir Hajah H tersebut,” pungkasnya.(hn/amn)

TAGGED: Penganiayaan, Sumenep
admin February 4, 2023
Previous Article Listrik Madura Terganggu, PLN Minta Maaf
Next Article Tarik Paksa HP, Jambret ini Dibekuk Korban dan Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?