SURABAYA– Masih ingat, kasus penganiayaan beberapa wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, kasus tersebut kini memasuki babak baru.
Sidang kasus penganiayaan yang ditangani Polrestabes Surabaya itu digelar di PN Surabaya Kamis (4/5/2023).
Ke Empat terdakwa penganiayanya hanya mendapat hukuman penjara 3 bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) warga Stasiun Kota Surabaya, Moch Hosen (55) warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) warga Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) warga Bronggalan Sawah Surabaya.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Mangapul, dalam amar putusan dalam sidang pada Kamis (4/5/2023).
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat trauma para korban.
Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya merasa masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tertuang bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar
Ugik mengatakan, usai dirinya membacakan dakwaan langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi korban. Sebab Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
“Karena terdakwa tidak ajukan eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi, kalau terdakwa ajukan eksepsi maka kita tunda sidangnya untuk eksepsi Terdakwa,”jelasnya.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (20/1/2023) siang, saat beberapa wartawan Surabaya diantaranya Rofik, Anggadia, Firman Rachmanudin, Didik Suhartono dan Ali Masduki diundang oleh dinas kebudayaan dan dinas pariwisata Pemprov Jatim untuk melakukan peliputan penyegelan Diskotek Ibiza Club. Mereka yang bekerja sebagai wartawan pun datang dan berkumpul di warkop milik saksi Selami.
Saat itulah, terdakwa II Hosen yang bekerja sebagai keamanan Diskotek Ibiza Club mendapatkan laporan dari istrinya yaitu Indra Jaya juga bekerja di Diskotek Ibiza Club. Karena laporan Indra, para terdakwa pun turun ke bawah menemui Rofik dan Didik. Saat itulah para terdakwa I, II, III, IV dengan spontan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Rofik dari mulai mendorong, menendang dan memukuli berkali-kali.
Sembari memukuli, terdakwa II bilang “Iku bojoku, Koen ngomong anjing Nang bojoku” sambil terus-terusan memukul pelipis pipi dan telinga Rofik. Karena melihat temannya dikeroyok, Angga dan Firman menghampirinya.
Namun sayang, mereka juga tak luput dari pukulan para keamanan Diskotek Ibiza Club. Saat Firman mencoba mengeluarkan camera, oleh terdakwa I dihalangi dan memukulkan helm ke tangan Firman.
Masih tak puas, terdakwa III mengambil kursi untuk dipukulkan ke korban Rofik. Saksi Ali Masduki datang dari belakang dan mencoba melerai Rofik yang dipukuli oleh terdakwa IV. Namun terdakwa IV menghalangi sembari bilang “Wes ojok melok-melok urusan Iki”.
Sementar itu, Johan Avie, S.H. kuasa hukum dari empat wartawan korban penganiayaan menyatakan jika kasus sebesar ini Jaksa Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam menggali kebenaran materiil.
“Kasus ini kan dakwaannya masuk ke dalam Kejahatan terhadap fisik, bukan Tipiring. Harusnya JPU lebih bersabar dalam menggali kebenaran materiil dankesannya jadi seperti sidang kejar tayang.” pungkas Johan Avie.(*)