Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Pria 25 Tahun Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Pria 25 Tahun Dibekuk
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Pria 25 Tahun Dibekuk

admin 2 years ago 724 Views
Pelaku penganiayaan yang diamankan Polisi

SURABAYA – Pria berinisial CAJA (25) warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo. Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec. Gubeng Surabaya, dibekuk polisi lantaran menganiaya pacarnya inisial RP (25), warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua serta Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan mengamankan pelaku.

Pada Selasa (28/3/2023) dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku CAJA. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jalan Manyar Dukuh Gubeng Surabaya,” kata AKBP Mirzal, Rabu (29/3/2023).

Dalam kamar kost korban, Pelaku marah – marah kepada korban kemudian langsung memukul sebanyak tiga kali, mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, wanita yang juga pacarnya itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolrestabes Surabaya.

Usai menjalani pemeriksaan dan Polisi melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.(*)

TAGGED: Penganiayaan, Peristiwa, pukulpakar
admin March 29, 2023
Previous Article Perekaman e-KTP Rutan Sumenep Kelas II B
Next Article Maling Motor Siang Hari Disergap, Satu Pelaku Anak Anak

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

5 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?