Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes, Baru Beli Belum Terjual, Ketangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Apes, Baru Beli Belum Terjual, Ketangkap
HukumKriminalTNI Polri

Apes, Baru Beli Belum Terjual, Ketangkap

admin 2 years ago 751 Views
Tersangka sabu didampingi petugas Polsek Genteng

SURABAYA- Bawa 2 Gram lebih dan Timbangan Saat Diamankan Petugas. Anggota Polsek Genteng Surabaya pada, Sabtu 24 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB membekuk seorang pria yang diduga memiliki sabu di Jalan Kalimas Surabaya.

Saat diamankan dan dugeledah, dia membawa dua gram lebih dan juga ditemukan timbangan elektrik yang akhirnya dijadikan barang bukti.

Tersangka yang dibekuk inisial, SD (49) asal Jalan Kalimas Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mengatakan, usai anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jika ada seseorang yang memperjual belikan sabu di sekitar wilayah tersebut.

“Team kemudian melakasanakan penyelidikan, selanjutnya pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku diamankan,” kata Kompol Lubis, Selasa (29/8/2023).

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

Unit opsnal Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan Tersangka mengaku bernama SD dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penggeledahan.

“Hasil introgasi awal, Tersangka SD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura (DPO),” imbuh Kapolsek.

Pelaku saat itu beli seharga Rp.700.000, per gram dengan maksud untuk dijual kembali.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik, plastik klip, 2 sekrop plastik dan HP.

“Kita akan jerat pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kapolsek.(*)

TAGGED: polsekgenteng, sabu
admin August 29, 2023
Previous Article 2 Ribu Petugas Jaga Laga Persebaya Vs Borneo FC
Next Article Oknum Petugas Imigrasi Kediri Jadi Tersangka Kasus TPPO

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

1 hour ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

2 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

9 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?