Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi

admin 2 years ago 802 Views
Pelaku sabu di Polsek Tenggilis Surabaya

SURABAYA, Apes, bagi satu pemakai narkotika jenis sabu di Surabaya ini. Belum sempat menikmati hasil barang yang dibelinya, dia keburu ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pria bernama, Devianto (45) itu dibekuk berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram di Jalan Kapasan Kidul tepatnya di depan toko Indomaret.

Berharap dapat menikmati serbuk putih haram, warga Jalan Kapasan Kidul II , Surabaya itu malah dijebloskan kedalam penjara.

Kapolsek Tenggilis AKP Okta diwakili Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada polisi, hal tersebutlah yang membuat petugas berhasil membekuk pria yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita tangkap pada, Kamis 01 Desember 2022 pukul 17.00 Wib. Selain sabu, juga diamankan HP dan celana jeans warna biru,” kata AKP Ketut, Kamis (8/12/2022).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Oleh tersangka Devianto, barang narkotika jenis sabu disimpannya dalam saku celana jean yang saat itu dipakainya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pemakaisabu, polsektenggilis, sabu
admin December 8, 2022
Previous Article Usai Gasak Motor Wanita, Pria ini Dibekuk Saat Ngopi di Warkop
Next Article Warga Ketintang Sumringah, Motor yang Sempat Hilang Kembali

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

2 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

3 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?