SURABAYA– Apes, pria di Waru Sidoarjo ini janjian dengan polisi yang menyamar yang menangkapnya. Anggota itu janjian membeli Narkoba jenis sabu pada, Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 WIB.
Pria yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani Surabaya itu berinisial, AFR (26) tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.
Penangkapannya berawal, Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk AFR yang mengantarkan sabu kepada pembeli dengan menaiki motor Honda Supra.
Kurir sabu itu bekerja atas suruhan Y (DPO). Apesnya, ternyata pembeli sabu itu adalah anggota Polsek Asemrowo yang melakukan penyamaran.
Saat bertemu itulah, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan tersangka AFar dan ditemukan barang bukti narkotika.
“Barang buktinya, dua Poket plastik kecil yang berisi Sabu dengan berat brutto 0,92 Gram berikut pembungkusnya,” kata Kompol Hari, Kapolsek Asemrowo, Senin (12/12/2022).
Terbukti mengantar sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya Diamankan ke Polsek Asemrowo. tersangka juga di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi sabu.
“Tersangka ini juga diketahui pemakai narkotika. Saat dites urine hasilnya positif,” imbuh Kapolsek.
Selain sabu, anggota yang menyamar juga menyita, satu lembar tissu putih, bungkus rokok, HP dan motor Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya.(*)