SEPUTARINDONESIA.NET– Polisi Polsek Semampir mendatangi rumah di Jalan Sidonipah, Simolawang Surabaya, Senin 14 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Kedatangan petugas berpakaian preman itu diketahui akan melakukan penangkapan.
Pria yang diamankan, FS (42) asal Jalan Gembong, Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
FS ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Begitu digeledah, didapati barang bukti yang disembunyikan dalam saku jaket/sweeter.
Barang bukti yang diamankan, 5 poket Narkotika sabu dengan berat total 1,87 gram, uang tunai sebanyak Rp. 800.000, HP dan jaket/sweeter warna hijau.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, saat kejadian sekira pukul 17.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir yang mendapat informasi dari Masyarakat jika di Jalan Sidonipah terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi, sekira pukul 21.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, Unit Reskrim langsung masuk gang yang menuju ke jalan Jalan Sidonipah Kota Surabaya.
“Dengan ciri-ciri sesuai info, tersangka yang sedang duduk didepan rumah dapat dibekuk,” kata Ari Bayu, Rabu (16/2/2022).
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya dalam saku jaket / sweeter warna hijau.
“Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan barang berupa Narkotika jenis shabu shabu dari pria inisial S di Jalan Sidonipah sebanyak 10 poket,” tambah Kapolsek.
Oleh S (DPO), apabila sudah terjual semua dan uang disetor, pelaku akan diberi imbalan Rp 300 ribu. Sementara, sabu itu akan dijual Rp. 1.800.000.
Dari barang puluhan poket itu sudah laku 5 poket, dan tersisa 5 poket. FS ini menjadi pengedar sabu sudah satu bulan. Terbukti bersalah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir guna proses selanjutnya.
Dia kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)