Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes,Tepat Berada Didepan Samsat Surabaya Utara Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes,Tepat Berada Didepan Samsat Surabaya Utara Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes,Tepat Berada Didepan Samsat Surabaya Utara Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 667 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Seorang pria dibekuk Polisi saat melintas didepan Samsat Surabaya Utara, Kedung Cowek Surabaya pada, Senin 23 Januari 2023.

Pelaku yang dibekuk inisial, DW (42) asal Jalan Bratang Satu Surabaya. Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, pria ini diketahui menjadi kurir yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian ke daerah akses Suramadu, akhirnya diketahui lokasi tempat pelaku berada yang langsung dilakukan penangkapan.

Petugas yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti, klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram beserta klip plastiknya dan HP merk Redmi warna Hitam.

“Barang bukti itu diakui miliknya yang didapat dari seseorang. Pengakuan itu saat ini sedang didalami petugas,” kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (28/1/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DW, didepan Samsat Surabaya Utara, polisi mendapati barang bukti ada padanya.

Selanjutnya DW, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Polrestanjungperak, sabu
admin January 28, 2023
Previous Article PCNU Pamekasan Laporkan Ustad Yasir Hasan
Next Article Walikota Eri Akan Lapor ke Pihak Berwajib, Jika ASN Kedapatan Pungli

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?