SURABAYA- Ayah di Surabaya dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun yang tak lain anaknya sendiri.
Tersangkanya, ABJ (39), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni ibu korban.
Tersangka ABJ yang merupakan ayah tiri korban SAPW, pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB mendatangi korban ketika berada didalam kamar dan tidur bersama tersangka yang merupakan ayah tirinya.
Dalam kamar juga ada Ibu kandung korban. Namun pada saat Ibu kandung korban tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi, saat itulah tersangka ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka ABJ menciumi dan meremas-remas dan juga tersangka memegangi alat vital korban dan memasukan jari tangan kanannya,” jelas Iptu Suroso Kasi Humas mewakili Kapolres Tanjung Parak, Kamis (26/10/2023).
Pencabulan teejadi sekitar 30 menit dan akhirnya terhenti Cabulnya tersebut saat ibu Kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi.
Awalnya korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada semua orang namun akhirnya korban SAPW menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut kepada HSN yang merupakan ibu kandungnya.
” HSN menceritakan perbuatan cabul tersebut kepada keluarganya dan akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjung Perak,” imbuh Iptu Suroso.
Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tg.Perak yang mendapatkan Laporan dari keluarga korban SAPW langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ABJ dan digelandang ke Polres Tamjung Perak.
Petugas SatReskrim juga melakukan Visum terhadap korban dan Akhirnya melakukan Penahanan terhadap Tersangka ABJ karena alat bukti sudah terpenuhi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, kaos lengan pendek warna hitam, celana warna pink, celana dalam warna pink dan BH warna kuning. (*)