SEPUTARINDONESIA.NET– Pelaku penculikan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru 27 Surabaya, diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keempat tersangka yakni, Abdul Muni (45), asal Sampang Madura, Sued (39) asal Surabaya, U (40) asal Surabaya dan Satubin (37), asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih (DPO).
Dari hasil interogasi para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan, sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus.
Rupanya, motif penculikan kali ini ketika empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Saat itu, tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakeknya.
Karena, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari, akhirnya berniat menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH yang saat itu mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka.
“Begitu para tersangka membawa anak R, mereka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya,” sebut Kapolrestabes Polres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrimo Trisanto, Kamis ( 9/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menambahkan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban Melati (12) tahun, karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).
“Pelaku yang DPO itulah yang perintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar,” sebut Giadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(*)