Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap
KriminalPeristiwa

Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap

admin 3 years ago 50 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Timsus

SEPUTARINDONESIA.NET-Pemberantasan peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, satu pria yang diduga menjadi pengecer jenis sabu-sabu dibekuk oleh unit Timsus.

Warga Dusun Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya yang ditangkap pada, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB, itu berinisial ATL (29).

Rumah ATL ini digrebek polisi usai beredar kabar jika dia diduga menjadi kurir narkotika. Begitu info didalami ternyata benar, hingga penangkapan dilakukan oleh Petugas. Untuk barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian.

“Timsus berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 1,80 gram, Timbangan elektrik, bungkus rokok, buku tabungan dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba, Selasa (8/2/2022).

AKBP Daniel menambahkan kepada seputarindonesia pelaku ATL ditangkap, di rumah Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya dari informasi masyarakat. Setelah berhasil mengamankan tersangka ATL selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut didalam lemari baju.

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari SONI (DPO) dengan cara membeli,” tambah Daniel.

Pelaku membeli pada, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Lontar Surabaya seharga per gramnya Rp 1.200.000, dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar
tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, sabu, Satresnarkoba
admin February 8, 2022
Previous Article Petugas Cek Produsen Minyak Goreng, Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Next Article Polisi Muda, Sebanyak 737 Siswa Akan Dididik di SPN Polda Jatim

Berita Lainnya

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

2 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

23 mins ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

7 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?