Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Bakul ayam (Penjual ayam) dibekuk Polisi narkotika Polrestabes Surabaya, Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
Tersangka yang diamankan, DE (23) asal Jalan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Dia dibekuk dirumahnya dengan ditemukanb5 poket sabu-sabu.
Diduga narkotika jenis sabu itu dengan berat masing masing seberat, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,39 gram, dan 0,38 gram.
Dalam rumah itu, Polisi juga pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 1,77 gram, serta alat hisab sabu dan 3 sekrop.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB,di rumah Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka DE.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya. “Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi laporan warga dan ditindaklanjuti dengan menyelidiki sesuai ciri-cirinya,” jelas Daniel, Senin (11/6/2022).
Daniel menjelaskan, tersangka DE mendapatkan barang dari HD (belum tertangkap). Setelah selesai menggunakan barang berupa narkotika jenis sabu pada, Kamis 24 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya, pelaku selanjutnya memberikan barang tersebut dengan maksud untuk dijualkan.
Apabila berhasil menjual semua barang tersebut maka tersangka DE akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 150.000. Namun rencana tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian.
Polisi kini masih memburu HD. Sementara DE sudah mendekam dalam penjara, dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)