Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bakul Ayam Dibekuk Polisi Saat Rumahnya Digrebek
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bakul Ayam Dibekuk Polisi Saat Rumahnya Digrebek
KriminalPeristiwaTNI Polri

Bakul Ayam Dibekuk Polisi Saat Rumahnya Digrebek

admin 3 years ago 757 Views
Pelaku Tengah, diapit polisi narkoba Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Bakul ayam (Penjual ayam) dibekuk Polisi narkotika Polrestabes Surabaya, Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

Tersangka yang diamankan, DE (23) asal Jalan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Dia dibekuk dirumahnya dengan ditemukanb5 poket sabu-sabu.

Diduga narkotika jenis sabu itu dengan berat masing masing seberat, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,39 gram, dan 0,38 gram.

Dalam rumah itu, Polisi juga pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 1,77 gram, serta alat hisab sabu dan 3 sekrop.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB,di rumah Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka DE.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya. “Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi laporan warga dan ditindaklanjuti dengan menyelidiki sesuai ciri-cirinya,” jelas Daniel, Senin (11/6/2022).

Daniel menjelaskan, tersangka DE mendapatkan barang dari HD (belum tertangkap). Setelah selesai menggunakan barang berupa narkotika jenis sabu pada, Kamis 24 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya, pelaku selanjutnya memberikan barang tersebut dengan maksud untuk dijualkan.

Apabila berhasil menjual semua barang tersebut maka tersangka DE akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 150.000. Namun rencana tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian.

Polisi kini masih memburu HD. Sementara DE sudah mendekam dalam penjara, dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin July 11, 2022
Previous Article Ini Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Asal Grajagan
Next Article Tokoh Banyuwangi Selatan Waspadai Oknum Provokasi Tolak Investasi

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?