SURABAYA, Seorang pria berinisial WS (23), asal Jalan Bratang Gede Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil extacy.
Pria yang berprofesi sebagai cleaning service ini ditangkap polisi di dalam rumah Jalan Bratang Tangkis, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.
Atas informasi, petugas lebih dulu mendapatkan narkotika jenis ekstacy dari dalam rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan.
“Polisi menemukan barang bukti sebanyak tujuh poket sabu dan 12 butir Pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 gram;” jelas Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022).
Tak hanya sabu dan ekstacy, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan, 1 buah timbangan elektrik, 3 skrop sedotan plastic,13 pak plastik klip, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas rangsel serta HP.
“Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial SAM ( DPO),” tambah Daniel.
Narkoba itu dibeli dengan cara diranjau pada, Selasa 09 Agustus sekira pukul 18.30 WIB, dibawah tiang listrik didaerah Kapas Madya, Tambaksari Kota Surabaya dengan menggunakan bungkus bekas rokok warna merah.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinyake Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara.
Tersangka, WS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.(*)