PAMEKASAN– Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dilakukan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Zonni Andra, S.H., M.H. beserta tiga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di lembaga pendidikan SMK Negeri 1 Tlanakan , Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura pada, Selasa (28/02/2023) pagi.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu 100 hari program kerja Bapas Pamekasan, dalam hal ini Bapas Pamekasan mengirimkan tiga Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatannya diantaranya, Erlangga Bayu Permata, S.Psi., Bayu Tri Wahyudi, S.Tr.Pas., dan Irwan Arif Racanto S.Tr.Pas.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih sekitar 1 jam dan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap siswa SMKN 1 Tlanakan Pamekasan.
Dalam Sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zonni Andra menyampaikan, Bapas Pamekasan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) di sekolah ini disebabkan banyaknya kenakalan di kalangan remaja yang mengarah pada kriminalitas remaja, dimana perilaku tersebut tanpa disadari oleh anak sudah melanggar norma hukum.
“Kegiatan penyuluhan Hukum tentang SPPA yang kami lakukan di sekolah memiliki tujuan dari agar dari para siswa nantinya dapat mengerti mengenai perilaku yang dapat dikategorikan kepada kriminalitas remaja, selain itu supaya siswa bisa mengerti mengenai garis besar mengenai prinsip perlindungan anak dalam hukum yang mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak dalam SPPA dan yang ke tiga adalah materi SPPA untuk anak seusia kalian ini sebagai upaya Preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,” katanya.
Kemudian Siswa harus mengerti tentang tujuan di bentuknya UU SPPA tersebut yaitu agar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan yang berikutnya Materi tentang SPPA ini disampaikan untuk mengubah persepsi sebagian pelajar terkait pemahaman yang keliru yang beranggapan bahwa anak tidak dapat dihukum.
“Dimana, masih banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak, khususnya kasus penyalahgunaan narkoba dan yang ke enam adalah dalam UU SPPA, mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum. Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.”, imbuh Zonni Andra.
Masih lanjut Zonni Andra menjelaskan, untuk prinsip prinsip umum pada perlindungan anak dalam SPPA ini meliputi dari non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak.
Sementara itu JFT PK Bapas Pamekasan Erlangga Bayu Permata dan Bayu Tri Wahyudi dalam pemaparannya menjelaskan bahwasanya, di UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mengungkapkan tujuan dibentuknya UU tersebut bahwa semangatnya bukanlah untuk menghukum anak melainkan untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana
agar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sedangkan Wahyudi menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
“Materi ini sangatlah perlu untuk anak seusia kalian sebagai upaya preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,ā€¯pungkas Wahyudi. (debora)