Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Barang Bukti Telah Disita Penyidik Polda Jatim, Di Pengadilan Surabaya Di Persoalkan.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Barang Bukti Telah Disita Penyidik Polda Jatim, Di Pengadilan Surabaya Di Persoalkan.
HukumKriminalPeristiwa

Barang Bukti Telah Disita Penyidik Polda Jatim, Di Pengadilan Surabaya Di Persoalkan.

Bcl 2 years ago 59 Views

Surabaya – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum mereka beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini.

TAGGED: Barang bukti, pengadilan negeri Surabaya, sitaan
Bcl July 1, 2024
Previous Article Gelar Forikan, Ketua TP PKK Rini Indriyani Ajak Anak PAUD Surabaya Gemar Makan Ikan
Next Article Modus Investasi Miliaran Rupiah Terdakwa Greddy Harnando Dituntut Tiga Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

3 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?