SURABAYA– Pria inisial SA (53) yang tinggal di Jalan Patemon surabaya dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes surabaya pada, Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Ditangkapnya kuli bagunan ini dikarenakan juga memiliki pekerjaan lain yakni jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari SA, anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa, empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,47 gram, ± 0,32 gram, ± 0,27 gram, ± 0,35 gram beserta bungkusnya serta plastik klip, dan dompet warna hitam.
Anggota yang melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu-sabu, pada Selasa, 02 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB,mendapati informasi jika pria yang dicari berada didalam kamar Kos Jalan Petemon Barat Surabaya.
“Atas info itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA, hingga dilakukan penggeledahan dalam kamar kost ditemukan barang bukti berupa empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Daniel, Rabu (5/7/2023).
Lanjut Daniel menjelaskan, barang haram itu ditemukan didalam kamar kost yang berada di dibawah bantal dalam kamar tersebut dan milik tersangka sendiri.
“Barang dengan dengan berat ± 2,41 gram beserta bungkusnya itu diakui dari ADI (DPO) dengan cara membeli,” imbuh Daniel.
Pelaku membelinya pada, Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Makam umum Jalan Tembok Dukuh Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000, per gram dan barang tersebut akan dijual lagi.
“Kini, anggota masih memburu terduga penyuplai barang yang disebut oleh tersangka itu,” pungkas Kasat Resnarkoba.(*)