SURABAYA– Polisi kembali grebek rumah tempat kost. Kali ini lokasinya rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Gresik.
Dari tempat itu diamankan satu tersangka berinisial KS, asal Dusun Metatu Kel. Metatu, Kec. Benjeng Gresik.
Dari Pria berusia 50 tahun itu ditengarai menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 poket.
“Setelah digeledah barang buktinya dengan rincian, berat 0,93 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, juga Uang tunai Rp. 500.000, dan HP,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (4/1/2023).
Daniel menjelaskan kejadiannya, pada Senin, 5 Desember 2022, sekira pukul 20.00 wib, pelaku ditangkap ldi rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik.
Kepada polisi, tersangka KS mengaku mendapatkan barang dari Babe pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib secara diranjau.
“Pelaku meranjau barang didaerah Waru Sidoarjo yang dibeli seharga Rp. 2.400.000, dan janji dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua,’ imbuh AKBP Daniel.
dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua dan selanjutnya Tersangka KS dengan maksud untuk dijual dan sudah laku
Awalnya barang dibagi menjadi 13 paket dengan ukuran masing masing pahe dam sudah laku terjual 3 (tiga) paket seharga Rp. 200.000, perpaketnya.
Sisa barang belum dapat terjual olehnya dan keburu dibekuk oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)