SURABAYA– Pedagang ayam hias warga Endrosono Surabaya berurusan dengan Polisi setelah tak sadar jika polisi yang berpakaian preman mengikuti (mengkuntit).
Diketahui, pria 25 tahun berinisial F itu menenteng sejata tajam (Sajam) didalam gang Jalan Wonosari Tegal Gg 3, Surabaya pada, Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Rupanya, informasi laporan masyarakat yang masuk ke.Polisi terkait seorang pria yang kerap membawa celurit tersebut benar setelah dilakukan penyelidikan.
Dinyatakan bersalah, F kemudian ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir berikut barang bukti, sebilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 36 cm beserta sarungnya.
“Kita masih dalami motif pelaku membawa sajam itu, saat ini pelakunya masih terus menjalani penyidikan secara intensif,” kata Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni mewakili Kapolsek Kompol Nur Suhud, Kamis (6/10/2022).
Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB, anggota mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diketahui membawa senjata tajam.
Ingo itu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 bilah clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Terbukti bersalah, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan serta kepemilikan senjata tajam.(*)