Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bawa Celurit Dalam Gang, Tak Sadar Dikuntit Petugas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bawa Celurit Dalam Gang, Tak Sadar Dikuntit Petugas
KriminalPeristiwaTNI Polri

Bawa Celurit Dalam Gang, Tak Sadar Dikuntit Petugas

admin 4 years ago 678 Views
Pelaku pembawa sajam dan barang buktinya

SURABAYA– Pedagang ayam hias warga Endrosono Surabaya berurusan dengan Polisi setelah tak sadar jika polisi yang berpakaian preman mengikuti (mengkuntit).

Diketahui, pria 25 tahun berinisial F itu menenteng sejata tajam (Sajam) didalam gang Jalan Wonosari Tegal Gg 3, Surabaya pada, Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Rupanya, informasi laporan masyarakat yang masuk ke.Polisi terkait seorang pria yang kerap membawa celurit tersebut benar setelah dilakukan penyelidikan.

Dinyatakan bersalah, F kemudian ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir berikut barang bukti, sebilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 36 cm beserta sarungnya.

“Kita masih dalami motif pelaku membawa sajam itu, saat ini pelakunya masih terus menjalani penyidikan secara intensif,” kata Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni mewakili Kapolsek Kompol Nur Suhud, Kamis (6/10/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB, anggota mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diketahui membawa senjata tajam.

Ingo itu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 bilah clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.

Terbukti bersalah, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan serta kepemilikan senjata tajam.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polrestanjungperak, polseksemampir, Sajam
admin October 6, 2022
Previous Article Janda 72 Tahun Tinggal Dalam Gubug di Dusun Sajum, Desa Plakpak
Next Article Wanita Cantik ini Pacar Kiper Arema, Ngaku Dipukul Diperut oleh Aremania

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?