Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: BD Dibekuk dengan Barang yang Belum Laku Diedarkan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > BD Dibekuk dengan Barang yang Belum Laku Diedarkan
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

BD Dibekuk dengan Barang yang Belum Laku Diedarkan

admin 2 years ago 761 Views
BD, dibekuk karena jual sabu

SURABAYA– Seorang pria berinisial BD (59) asal Jalan Sukomanunggal dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti Narkotika jenis sabu siap edar.

Pengedar Sabu itu dibekuk pada Jumat, 7 Juli 2023, kurang lebih pukul 00.10 WIB, didekat rumahnya di daerah Sukomanunggal.

Saat penggeladahan, Polisi mendapati lima poket plastik dengan berat total ± 4,90 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik, scrop yang terbuat dari sedotan serta HP.

“Sabu dalam bungkuus rokok, timbangan elektrik dan scrop ditemukan berada di rak piring. Sedangkan HP VIVO ditemukan di ember cucian dalam rumah, yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dalam penyidikan BD menjelaskan, dia mendapatkan barang dari sdr. MR (DPO) dengan cara membeli pada hari Kamis, 6 Juli 2023, sekitar pukul 11.23 Wib di antar ke rumah tersangka Jalan Sukomanunggal.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

“Pelaku ini, asalnya memesan berbentuk 5 poket seharga Rp.5.750.000,-, belum dibayar oleh tersangka dan rencananya dibayar oleh jika barangnya terjual,” imbuh Kasat Daniel.

Oleh BD, barang berupa lima poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari MR tersebut akan dijual oleh tersangka kepada teman-teman Tersangka seharga Rp. 200.000, perpoketnya.

Pada saat tersangka menjual barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum terjual semua namun jika barangnya sudah laku Tersangka mendapatkan imbalan Rp. 50.000, gramnya dan menggunakan sabu tidak mengeluarkan uang.

“Tersangka BD membeli barang berupa Sabu dari MR untuk dijual lagi sudah dua kali ini,” pungkas Daniel.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin August 7, 2023
Previous Article Barang Mencurigakan Dalam Jerigen Hitam Dibawa ke Polres Buru
Next Article Wali Kota Eri Lantik 189 Pejabat Pemkot Surabaya

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

5 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

6 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?