SEPUTARINDONESIA.NET– Jambret atau Begal yang selama ini meresahkan warga Kota Suranaya dibekuk polisi jelang pergantian tahun 2022.
Diketahui, empat pelaku Begal diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan empat lainnya dinyatakan DPO karena berhasil meloloskan diri.
Pelaku yang diamankan, SE (18) asal Jalan Setro Surabaya, TS (23) asal Jalan Ploso Timur, RS.(15) asal Jalan Pacarkeling, dan AS (15) asal Jalan Jdong, Pacar Keling, Surabaya.
Keempatnya juga rekannya yang DPO diantaranya, DM, AG, HD dan F ketika beraksi merampas motor, tak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam (Sajam).
Kelompok Begal ini dibekuk berdasarkan adanya Laporan maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (Begal) disertai pengancaman dan melukai para korbannya dengan senjata tajam.
Para pelaku bersama-sama keliling mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapatkan kesempatan dan menemukan sasaran, para pelaku langsung memepet, menendang korban, tidak segan melukai korban dengan cara membacoknya lalu merampas motor dan barang berharga lainnya.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, akhirnya melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku Rabu, 15 Desember 2021 pukul 02.00 WIB.
“Bahkan, akibat ulah kelompok ini, mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban, dan banyak dilarikan ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Jumat (31/12/2021).
Lanjut Mirzal, dilapangan Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, analisa CCTV di sekitar TKP. Setelah mendapatkan informasi profil dan keberadaan di duga kelompok pelaku, langsung dilakukan penangkapan.
“Anggota Opsnal mengamankan pelaku dibeberapa tempat, di Jalan Setro Surabaya, Gunung anyar dan Sawojajar Malang,” tambah Mirzal.
“Ada puluhan TKP yang tersebar di Surabaya. Diantaranya, Gunung Anyar Lor, Merr Gunung Anyar, Barata Jaya, Sukomanunggal Jaya, Airlangga, Ngagel Jaya, Amir Mahmud dan Menur Pumpungan,” pungkas Mirzal.
Setelah pelaku ditangkap, dilanjutkan mengambil barang bukti berupa celurit yang yang disimpan di daerah Ploso. Kemudian para tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)