KEDIRI– Kasus penganiayaan antar perguruan silat yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu diungkap oleh Polisi di Mapolres Kediri, Selasa (27/9/22).
Satreskrim berhasil mengungkap 5 kejadian yang meresahkan masyarakat dimana semua kejadian ini saling berkorelasi dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri, baik korban maupun pelakunya.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (17/9/22) saat sebuah pesta rakyat yang diadakan di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan berlangsung.
Sebuah kelompok bernama Ligas (Lingkungan Ganas) beranggotakan orang-orang dari berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir dengan insiden penganiayaan oleh beberapa oknum terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti.
Mereka menyasar sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban. Akibat kejadian ini, pihak IKSPI Kera Sakti merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama.
“Terjadilah insiden pembacokan di Kec. Papar, Kediri dua hari kemudian (Senin 19/9/22), menyebabkan salah satu anggota perguruan silat PSHT mendapatkan luka dilengannya akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Rabu (28/9/2022).
Dengan dalih mencari keadilan, selain melakukan penganiayaan, 2 orang pelaku asal Jombang dan 1 orang pelaku asal Lamongan ini juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP.
Aksi balas membalas antar perguruan silat terus berlanjut. Selang 6 hari setelahnya (Minggu 25/9/22), sekitar pukul 04.00WIB dini hari kejadian yang sama kembali terulang di Kec. Kras, Kediri.
Insiden yang memakan korban anggota PSHT sebelumnya dibalas dengan hal serupa kepada anggota perguruan silat Pagar Nusa. Aksi ini dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung.
Secara keseluruhan, pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Polisi berhasil meringkus 15 tersangka dalam kasus ini, 11 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak dibawah umur.
“Tiga orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Sudah kita terbitkan sebagai DPO,” pungkas AKP Rizkika.(*)