SURABAYA-Seorang pria diamankan Polisi ditempat parkir mall Golden City (Goci) Jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya, Senin , tanggal 08 Agustus 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB.
Belakangan, pria yang ditangkap itu berinisial AA (22) asal Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Rupanya, AA ini lama diincar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah dicurigai menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Kecurigaan polisi terbukti, usai dilakukan penangkapan pada saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram, tas warna hitam serta satu HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh saudara AA.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Parkir Mall GoldenĀ City,” kata Daniel, Senin (12/9/2022).
Anggota yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu milik dia. Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan hasil uang.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)