Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Berada di Parkiran Goci, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Berada di Parkiran Goci, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Berada di Parkiran Goci, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 752 Views
Penjual sabu yang ditangkap Polisi narkoba Surabaya

SURABAYA-Seorang pria diamankan Polisi ditempat parkir mall Golden City (Goci) Jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya, Senin , tanggal 08 Agustus 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB.

Belakangan, pria yang ditangkap itu berinisial AA (22) asal Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Madura.

Rupanya, AA ini lama diincar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah dicurigai menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

Kecurigaan polisi terbukti, usai dilakukan penangkapan pada saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram, tas warna hitam serta satu HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh saudara AA.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Parkir Mall GoldenĀ  City,” kata Daniel, Senin (12/9/2022).

Anggota yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu milik dia. Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan hasil uang.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana

Melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

 

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin September 12, 2022
Previous Article Bupati Pamekasan Buka MTQ ke-XXX Tahun 2022 di Nagara Bhakti Ronggosukowati
Next Article Hadir Ditengah Siswa, Cara Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Cegah Bahaya Narkoba

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

22 mins ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

27 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?