SURABAYA– Kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Klampis Semolo Tengah Gang IV, Selasa (16/8/2022)malam diungkap Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Dua tersangka yang merupakan residivis itu, Fausen (36), asal Dusun Klompek, Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Madura dan Ismail (23), asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Soca, Madura.
“Mereka mencuri motor jenis Yamaha R25 milik warga. Dibekuk anggota ketika mendorong motor hasil curian tak jauh dari rumah korbannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Pelita, Kamis (24/8/2022).
Sebelum melalukan aksinya, lanjut Pelita, dua tersangka mengamati situasi sekitar lokasi dengan nongkrong di warung kopi (warkop). Setelah dipastikan kondisi sepi, mereka lantas melancarkan aksi. Mereka pun mengatur waktu untuk beraksi.
Mereka berangkat dari Madura, lalu berbagi tugas. Tersangka Fausen berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Ismail hanya bertugas mengawasi situasi sekitar. Untuk mengelabui warga sekitar, Ismail duduk santai di atas motor sarananya.
“Keduanya kepergok saat mendorong motor oleh anggota yang berpatroli kring serse kewilayahan,” imbuh Ipda Pelita.
Dari mereka, Polisi mengamankan kendaraan Bermotor merek Yamaha RG 10 (R25) Nopol L-5643-PW, Sepeda motor Honda Beat Nopol L-4667-QF warna Hitam, Kunci Y, anak kunci T yang diruncingi serta magnet berbentuk segi empat untuk membuka penutup pengaman kunci kontak.(*)