SURABAYA- Edward Tannur, mewakili keluarga Ronald tersangka penganiayaan terhadap janda anak 1 berencana mendatangi rumah duka. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR itu saat berada di Surabaya.
Didampingi Lisa dan partner kuasa hukum pelaku, Edward menyatakan turut berbela sungkawa sedalam dalamnya atas meninggalnya Andini.
“Saya juga menyampaikan bahwa sangat berbela sungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita harapkan dan permohon Maaf sebesar-besarnya serta penyesalan yang mendalam atas meninggalnya almarhumah Dini,” kata Edward Tannur di Surabaya, Selasa.(10/10/2023).
Dalam waktu dekat, pihak keluarga sebagai orang tua berencana akan mengunjungi keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa terhadap korban.
“Nanti akan kita tentukan waktunya berkodinasi dengan pihak keluarga korban,” jelasnya.
Lanjut dia, sebagai orang tua, dirinya tidak pernah mengajarkan kepada anak anaknya untuk berbuat hal-hal yang di luar kemanusiaan apalagi untuk mencridai orang lain.
“Saat ini Ronald sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun jadi apa yang dia lakukan, dia harus mempertanggungjawabkan di mata hukum dan juga di mata tuhan,” tambahnya.
Edward Tannur juga merasa di sandra secara komisi, bukan fisik namun mental karena namanya terbawa-bawa. Betul karena dirinya seorang ayah, namun apa yang terjadi terhadap anaknya ia akan tetap akan mendukung moril supaya Ronald siap untuk mempertanggungjawabkan dan sebagai seorang dewasa dia harus siap bertanggung jawab.
Edward mempertegas, sebagai orang tuanya, ia tidak pernah mengintervensi dan seluruh permasalahan diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kepolisian dan segala permasalahan kedepannya akan diserahkan ke kuasa hukum yakni Ibu Lisa.
“Untuk urusan selanjutnya, segala sesuatunya permasalahan saat ini saya serahkan ke Ibu Lisa sebagai kuasa hukum Ronald,” imbuhnya.
Dirinya, sebagai orang tua tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa Ronald dan saya juga sudah ditegur dari partai saya dan saya akan menjalani apapun dan seberat apapun dan saya akan menerima segala putusan apapun dari aparat hukum terkait kasus ini
Diketahui, janda anak 1 bernama Dini Sera Afrianti (DSA) (29), asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan hingga tewas.
Tersangkanya Gregorius Renold Tannur (GRT) (31) warga Surabaya yang juga kekasih korban Dini.
Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan, pada Kamis (5/10/2023) malam untuk GRT awalnya saksi kini menjadi tersangka.
“Hasil otopsi yang dilakukan oleh RSUD Soetomo tim Dokter Forensik RSU dr Soetomo membeberkan hasil autopsi jenazah korban DSA yang alami luka fatal membuat Dini tewas ada di bagian kepala belakang, perut, paru serta hati,” jelas Pasma, Kapolrestabes Surabaya.(*)