SURABAYA– Sidang perdana, Empat orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (16/1/2023).
Awalnya, mereka diberitakan tidak boleh masuk dalam ruang persidangan. Menurut informasinya mereka dihalang-halangi masuk ke ruang sidang.
Dua di antaranya adalah Rini Hanifah ibu dari mendiang korban Agus Rian. Ada juga Juariah, ibu almarhumah Sifwa Dinar. Tetapi kenyataannya berita tersebut tidak benar. Sebab terbukti bahwa mereka dapat memasuki ke ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di sekitar komplek pengadilan Negeri Surabaya bahwa keluarga korban tersebut ternyata boleh masuk bahkan diberlakukan dengan baik.
Menurut saksi yang ada, Norman mengatakan bahwa petugas itu menyapa kepada keluarga korban.
“Tadi keluarga itu duduk duduk di pagar depan pintu sambil mengeluarkan foto Foto Korban, lalu tak lama kemudian diarahkan masuk ruang tunggu,” katanya.
Adapun, mereka menunggu sebentar, karena pihaknya masih menunggu keputusan sebelum membolehkan masuk para keluarga ke ruang sidang. Sebab ada beberapa kordinasi yang harus dilakukan antara lain mendata apakah benar orang yang masuk masih keluarga korban atau bukan.
Tentu saja hal ini perlu di lakukan untuk mengantisipasi keamanan dalam proses persidangan di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Pemerhati hukum Winarto juga memberikan komentarnya, bahwa yang dilakukan petugas kepada keluarga korban sangatlah wajar. Sebab hal tersebut terkait dengan keselamatan dan keamanan di dalam proses persidangan saat berlangsung.
“Kalau kita tidak waspada lalu apa jadinya semua orang di persilahkan masuk tanpa mendata siapa saja yang keluar masuk di komplek pengadilan saat itu. Tentu saja ini akan beresiko tinggi bagi keamanan di wilayah tersebut. Iya kalau orang tersebut baik baik saja gak apa apa. La kalau orang itu membawa bom bagaimana?,” terangnya.
Tak hanya orang yang keluar masuk. Awak media pun ditanya dulu sebelum masuk ke komplek pengadilan negeri.
“Kami juga diminta identitas oleh petugas, bahkan kami harus menunjukan ID Card kami agar mereka juga tahu kalau kami dari awak media. Itu saya anggap wajar karena pengamanan seperti itu wajib di lakukan agar tidak kecolongan. Jadi bukan kami dipersulit tapi di tanya identitas saja supaya petugas mengetahui status kita,” kata seorang awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.
Empat keluarga dibolehkan masuk ke Ruang Cakra. Mereka juga didampingi beberapa pengacara korban. Jadi apa yang di sampaikan bahwa mereka dilarang masuk adalah tidak benar.(*)