Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Berharap dapat Uang, Penjara Menanti Gegara Barang ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Berharap dapat Uang, Penjara Menanti Gegara Barang ini
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Berharap dapat Uang, Penjara Menanti Gegara Barang ini

admin 3 years ago 758 Views
Pengedar Narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA– SatResNarkoba melakukan pengungkapan serta penggrebekan rumah di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya pada, Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Dalam rumah diamankan seorang pria dengan puluhan poket sabu siap edar. Ke 10 poket sabu itu dengan berat, 1,24 gram, 1,24 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,24 gram beserta bungkusnya.

Sementara, untuk tersangkanya inisial SN (56) asal Jalan Dupak Bangunrejo yang juga seorang Residivis perkara Narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, jika pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi lalu ditindaklanjuti guna mengungkapnya.

Setelah diamankan, anggota juga menyita barang bukti selain sabu yakni, timbangan elektrik, tepak, Uang Rp. 550.000, dan handphone.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

pengungkapannya pada, Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama SN.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam penguasaan tersangka,” jelas Daniel, Jumat (26/5/2023).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari Marsa pada, Jumat 07 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang diambil ranjauan di Jalan Diponegoro Surabaya.

Pelaku saat itu mengambil ranjauan sebanyak lima belas gram seharga Rp. 15.000.000.

“Tersangka ini kulakan dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 500.000,” pungkas Daniel.

Saat ini pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh petugas guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Pekaku akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin May 26, 2023
Previous Article Dua Belas Hari Saja, 99 Pelaku Kejahatan di Surabaya Dibekuk
Next Article Puluhan Tim Bertanding dalam Kejuaraan Open Dayung Perahu Karet Piala Wali Kota Surabaya Tahun 2023

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?