NAMLEA– Berkas hasil penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku,Tahun 2020-2022, di serahkan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kepada Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru.
Penyerahan berkas hasil penyelidikan di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Kata Pakaja, kegiatan penyelidikan terkait dana desa Ohilahin, Tahun 2020-2022 telah rampung, dan hari ini hasilnya telah kami serahkan ke Inspektorat Kabupaten Buru.
Menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP, yang diisyaratkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan MOU antara Mendagri, Jaksa Agung serta Kapolri di Tahun 2023.
Kemudian, berdasarkan hasil penyilidikan penyidik kejaksaan negeri Buru, ada penemuan terkait sejumlah kegiatan fisik, dan anggaran tersebut dari DD Ohilahin.
“Hasil yang kami temukan, adanya kekurangan di beberapa kegiatan fisik yang anggarannya berasal dari DD Ohilahin ungkap Kajari Buru.
“Selanjutnya kami akan menunggu sikap dari pihak Inspektorat Kabupaten Buru terhadap hasil penyelidikan yang telah kami serahkan tersebut.
Diberitakan, diduga adanya indikasi fiktif & mark up terhadap setiap kegiatan di Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020-2022.
Dengan menggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buru, kami melakukan pemeriksaan lapangan terkait kegiatan, pembangunan fisik maupun pengadaan-pengadaan yang bersumber dari DD/ ADD,” kata, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jones Dirk Sahetapy kepada wartawan di kantor Kejari Buru, Selasa (7/3/2023) lalu.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan keterangan yang dilaporkan pada laporan realisasi anggaran.
Sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahap penyelidikan.
“Untuk memastikan kebenaran laporan realisasi dari yang ada di RAB. Entah yang bersumber dari APBDes murni atau sudah dimasukkan ke dalam APBDes perubahan,” jelas Jones.(bin)