Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Berpistol, Pelaku Perampokan Satroni Dua Minimarket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Berpistol, Pelaku Perampokan Satroni Dua Minimarket
DaerahKriminalTNI Polri

Berpistol, Pelaku Perampokan Satroni Dua Minimarket

admin 2 years ago 734 Views
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dan pelaku perampokan

 

MADIUN – Aksi perampokan di minimarket Saradan Mart, pelakunya berbekal senjata berupa pistol untuk menodong kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Korban yang melapor kejadian pada
Minggu 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, ke petuga, Polisi akhirnya berhasil mengungkap. Tersangkanya inisial MSB yang ditangkap di Bandar Lampung.

Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kec. Balerejo.

Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” sebut AKP Danang, Kamis (19/1/2023).

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)

TAGGED: perampasan, Perampokan, Polresmadiun
admin January 20, 2023
Previous Article Luka di Kepala, Emak Emak jadi Korban Jambret
Next Article Sinergitas, Kalapas Narkotika Kunjungi Pengadilan Negeri dan Dandim Pamekasan

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

3 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?