Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bersaudara Kakak Adik di Tambaksari Dijebloskan Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Bersaudara Kakak Adik di Tambaksari Dijebloskan Penjara
HukumKriminalTNI Polri

Bersaudara Kakak Adik di Tambaksari Dijebloskan Penjara

admin 2 years ago 695 Views
Bersaudara pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Bersaudara Kakak adik ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di wilayah Karang Gayam Teratai,Tambaksari Surabaya.

Kakak beradik itu, RP (28 ), dan SA (24), keduanya, asal Karang Gayam Teratai, Tambaksari, Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,72 gram. Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka RP mendapatkan barang yaitu dari IISOL (DPO) pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Barang saat itu diranjau di Pot bunga di depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya,” jelas Daniel, Kamis (9/11/2023).

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

Pelaku ini mendapatkan sabu seharga Rp. 900.000, per gramnya dan tersangka RP membeli 6 (enam) gram dengan sistem berhutang.

Dia, RP ini dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh adiknya yang bernama tersangka SA.

“Dalam jual beli itu, RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000. Untuk tersangka SA mendapat upah dari kakaknya RP 150.000, usai mengirim sabu,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Terhadap pelanggaran pekerjaan yang dilakukan tersangka ini, dia diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, sabu
admin November 9, 2023
Previous Article Jambret yang Meresahkan Warga Dibekuk di Parseh Bangkalan Madura
Next Article Anggota DPRD Komisi II Pamekasan

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

9 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

15 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

16 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

23 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?