SURABAYA– Aksi pelaku penjambretan di kawasan Jalan Indrapura Surabaya diungkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, pada, Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum dibekuk, ada seorang pelajar yang menjadi korban, Handphone (HP) kesayangannya dibetot oleh tiga kawanan jambret itu.
Pelaku yang diamankan berinisial,
I S A (27) asal Jalan Wonokusumo, Surabaya, R A (27) asal Jalan Tambak Gringging, Surabaya dan W L (19) asal Jalan Pesapen, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima mengatakan, Pelaku awalnya berputar-putar di mencari sasaran jambret termasuk di Jalan Indrapura.
Ketika melitas, para pelaku melihat ada anak SMP laki-laki yang sedang memegang HP lalu meletakkannya di kantong celana sebelah kanan.
“Mengetahui ada mangsa, pelaku langsung menghampiri korban dengan mendorong-dorong langsung mengambil HP yang ada di celana korban, lalu para pelaku melarikan diri,” sebut Aldhino Prima, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, penangkapannya berawalnya saat anggota opsnal Jatanras menerima laporan perihal kasus penjambretan yang berada di Jalan Indrapura No.21, Surabaya.
Setelah menerima laporan tersebut anggota opsnal Jatanras melakukan penyelidikan, cek TKP dan memeriksa saksi-saksi yang berada disekitar kejadian, kemudian didapatkan petunjuk identitas para pelaku.
“Tim langsung bergerak menangkap para pelaku yang saat itu berada di sekitar Jalan Kalimas Utara, Surabaya,” tambah Kanit Jatanras.
Selain melakukan penangkapan para pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, HP merk OPPO A9 warna biru, sepeda motor Beat warna Orange nopol L 2860 KN.
Polisi akan menjerat para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) itu dengan pasal 365 KUHP.(*)