SURABAYA– Sidang dengan terdakwa Boby Suhardiyanto dalam kasus narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Boby di Sidang ganja seberat kurang lebih 117,050 gram yang diakui sebelumnya mendapatkan narkotika jenis ganja dari Irawan (DPO) seberat 3 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Oky Ary Saputra di Pengadilan Negeri (N) Surabaya.
Saksi mengatakan, jika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boby Suhardiyanto usai mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga hasil dari pengembangan dari pihak Lapas Waru Surabaya.
Saat dilakukan penangkap di kamar kosnya di Jalan M. Rasyid Desa Tebo Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang, pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.
Anggota menemukan barang bukti berupa 1 irisan ganja berat kurang lebih 146,42 gram, 1 irisan ganja berat kurang lebih 136,32 gram, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 21,21 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 18,38 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 17,32 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 12,40 gram beserta pembungkusnya.
“Disita juga 1 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 kaleng, 2 mangkuk cup berwarna putih,” jelas Oky.
Sementara itu, terdakwa Boby Suhardiyanto membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Boby mengakui jika barang haram tersebut di ranjau di daerah Arjosari Malang lalu dibawa kosan di Malang. “Dari hasil penjualan ganja saya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Menjual ganja karena tidak punya pekerjaan yang tetap,” aku terdakwa.
JPU Nurhayati menjelaskan, bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, meneriman dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut. “Terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pingkas JPU.(*)