Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Buaya Muara dan Ratusan Hewan Dilindungi Disita Polda Jatim dari Lima Pemilik
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Buaya Muara dan Ratusan Hewan Dilindungi Disita Polda Jatim dari Lima Pemilik
DaerahKriminalPeristiwa

Buaya Muara dan Ratusan Hewan Dilindungi Disita Polda Jatim dari Lima Pemilik

admin 4 years ago 774 Views
Kabid Humas Polda Jatim pamerkan dua tersangka penjual hewan dilindungi.

SURABAYA– Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan ratusan hewan berbagai jenis yang dilindungi Periode Bulan Juni hingga Agustus 2022. Lima orang diamankan, dua diantaranya ditetapkan tersangka.

Ratusan hewan itu diamankan dari
Blumm Cafe, di Jalan Raya Perak, Kab. Jombang, Perumahan Griya Taman Asri Blok IF, Taman, Kab. Sidoarjo, Gampeng, RT 27 RW 03 Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Bojonegoro, Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Ds. Cangaan, Kec. Ujung
Pangkah, Gresik, Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Ds. Bulubrangsi, Kec. Laren, Kab. Lamongan, dan Padepokan Kicau dan Sangkar Purnama Group di Raya Kediri-Nganjuk, Patihan Loceret, Nganjuk.

Dua tersangkanya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama. Tiga lainnya yang tidak ditahan, Arga Kusuma, Dwi Adiyanto dan Mok Hoke Wijaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Arga Kusuma alias AK memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa dua ekor Buaya Muara dan buaya muara tersebut dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak.

Sementara, Dwi Adianto alias DA memiliki satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah berupa satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor Burung Elang Laut Perut Putih dan Mok. Hoke Wijaya alias MHW memiliki 140 ekor burung dilindungi, salah satu burung dilindungi tersebut berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin Presiden.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

“Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena hanya memiliki untuk dipelihara dan tidak diperjualbelikan,” kata Dirmanto, Jumat (26/8/2022).

Lanjut Dirmanto, dua tersangka lainnya ditahan yakni, Zulan Amiruddin Islami alias ZAI memiliki, serta memperniagakan satwa yang
dilindungi berupa 1 ekor Walabi, 4 ekor Monyet Yaki, 2 ekor Kuskus, 5 ekor Junai Emas, 1 ekor Lutung Budeng, 1 ekor Lutung Surili dalam keadaan hidup, 1 ekor Elang Paria tanpa disertai legalitas yang serta 1 ekor Owa Jawa dalam keadaan hidup.

Tersangka Andhika Putra Purnama alias APP memiliki serta memperniagakan 144 ekor
burung dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak
berwenang (BKSDA).

Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, ungkap kasus ini periode bulan Juni hingga Agustus 2022. Petugas kepolisian melakukan kegiatan operasi satwa liar dilindungi dan didapati beberapa pelaku melakukan penyimpanan, pemeliharaan, kepemilikan serta memperniagakan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA).

“Dari lima tempat, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti di lokasi kejadian dan para pelaku dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Petugas menyita satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor,” jelas AKBP Zulham.

Mereka para tersangkanya yang memperjualbelikan Satwa dilindungi akan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi, pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100 juta.(*)

TAGGED: Hewan, Hewandilindungi, Poldajatim
admin August 26, 2022
Previous Article Ngaji Budaya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
Next Article Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas, Sebut Bentuk Transparansi

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

10 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?