Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bukti Tranfer 50 Juta Seret Tiga Pria Masuk Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bukti Tranfer 50 Juta Seret Tiga Pria Masuk Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Bukti Tranfer 50 Juta Seret Tiga Pria Masuk Penjara

admin 3 years ago 712 Views
Tiga pelaku penjual dan kurir sabu di Surabaya

SURABAYA- Tiga sekawan hampir bersamaan dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, salah satunya diamankan di Jalan Banjarsugihan.

Ketiganya, FST (33) asal Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) asal Jalan Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya dan SP (39) asal Jalan Tambak Asri, Morokrembangan.

Anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri lebih dulu membekukFST dan AI pada, Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Di Jalam Raya Banjarsugihan Surabaya.

“Saat dibekuk, ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, pada HP FST untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 200 Gram,” kata Daniel, Rabu (9/11/2022).

Lanjutnya, uang sebanyak itu ditujukan ke orang dalam Lapas inisial SY. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dari SP, petugas menemukan barang bukti berupa Handphone serta plastik klip kosong. SP mengakui baru saja meranjau narkotika jenis sabu didaerah Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO) dan dijanjikan mendapatkan upah.

“Dari mereka kita amankan barang bukti, 2 ATM, 13 bukti transfer, 2 HP, tas kecil, 4 bungkus plastic klip kosong, Sepeda Motor Honda CBR, 1 poket sabu 102,6 gram, 81,28 gram,” imbuh Kasat Daniel.

Para pelakunya akan ditindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin November 10, 2022
Previous Article Bojonegoro Jadi Pembicara Forum Perguruan Tinggi Untuk Desa
Next Article Begal Bersajam Pedang, Pilih Harta Atau Nyawa

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?