Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Cabul, Ojol Terangsang Bocah 4 Tahun di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Cabul, Ojol Terangsang Bocah 4 Tahun di Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Cabul, Ojol Terangsang Bocah 4 Tahun di Surabaya

admin 1 year ago 748 Views
Ojol Pelaku pencabulan

SURABAYA –  Polisi Tangkap driver ojek online (ojol) asal Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya bernama,
Bernardo Baramis (51).

Pria paruh baya itu ditangkap lantaran berbuat tidak senonoh terhadap seorang balita berusia 4 tahun, sebut saja AR, yakni memaksa bocah untuk memegang kemaluannya dan sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 :30 Wib, saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari  Lor Surabaya.

Awalnya tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah Jalan Wonosari Lor KB Gang 01 nomor 10 Surabaya. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi.

“Melihat kemolekan tubuh korban (AR), pelaku spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas Herlina, Kamis (30/11/2023).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Pelaku lalu menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mengkocok – kocok kelaminnya menggunakan tangannya.

Modusnya, kata Herlina, tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.

“Jika lihat, karena ada niatan menstimulus atau simiulasi. Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut ,” tambah Herlina.

Dari Tersamgka, Polisi mengamankan barang bukti (BB)berupa, 1 lembar dress warna merah, rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik warna hitam lengan panjang, 1 lembar jaket online warna hijau, 1 lembar celana panjang warna hitam, sepasang sepatu navy, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar masker warna hitam, motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol L -3669 -CAJ dan 1 buah helm warna hitam.

Petugas akan menjerat tersangka pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.(*)

TAGGED: cabul, kejahatanjalanan, ojol
admin November 30, 2023
Previous Article Sebulan Bekerja, Wanita Cantik ini Kuras Harta Majikan
Next Article Anggota Satpol PP Ditendang Pendemo hingga Terjungkal
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

5 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?