SURABAYA– Dengan dalih dapat memasukan siswa ke SMPN, tenaga Kontrak pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Pria bernama, Diki Arfian (43) itu kepada beberapa korbannya menjanjikan dapat memasukan anak korban ke SMP Negri dengan membayar sejumlah.
Namun ternyata, itu hanya tipuan belaka. Warga Jalan Kupang Segunting IV yang Kost di Tempel Sukorejo I, Surabaya, itupun akhirnya dilaporkan ke Polisi.
“Tersangka ini janji dapat meloloskan anak-anak korban menjadi siswa pada SMPN dan SMKN tanpa melalui seleksi PPDB TA 2023. Syaratnya menyerahkan uang total nominal Rp. 20 juta,” jelas
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari, Selasa (25/7/2023).
Dalam aksi penipuan itu, Lanjut Imam, tersangka sampaikan ke korban yang mengaku sopir dari Kepala DispendikKota berjanji bisa meloloskan anak-anak korban diterima di SMPN juga SMKN.
Ketentuannya, para korban wajib menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta dan akan dipergunakan oleh tersangka untuk diserahkan Koordinator Dispendik.
“Para korban tertarik dan tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta, dengan cara transfer ke Bank milik pelaku,” imbuh Kapolsek.
Namun, setelah pengumuman PPDB, anak korban tidak diterima menjadi siswa SMPN dan SMKN dan diketahui uang dipergunakan pelaku untuk bayar hutang.
“Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah Sopir Kepala Dispendik, melainkan tenaga kontrak kebersihan pada Kantor Dispendik Kota,” tambah Imam.
BARANG BUKTI yang juga diamankan berupa, tangkapan layar Percakapan via Whatsaps serta bukti transfer.(*)