SURABAYA– MNH (28),dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal Dsn. Pengeleyan Pangeleyan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Madura yang bekerja penarik kabel itu dibekuk pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, dalam rumah di Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya.
Dia ditangkap anak buah dari AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena mempunyai narkotika jenis sabu-sabu.
MNH tak sadar jika gerak geriknya lama diawasi oleh Polisi. Petugas terus menyelidiki setiap langkah pelaku yang diduga menjual narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hingga pada, Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB sewaktu didalam rumah Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya diduga ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diduga dilakukan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10,67 gram, 1,26 gram, 0,34 gram, 3 bendel plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik, handphone dan tempat kaca mata,” jelas AKBP Daniel, Selasa (28/3/2023).
Lanjut, Daniel menjelaskan, begitu diamankan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari MAS IPUL (DPO) pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku saat itu ambil sebanyak 20 gram dengan cara diranjau didepan Alfamart Puspo Agro Sidoarjo untuk diedarkan kembali,” imbuh Daniel.
Tersangka MNH juga mengaku sudah tiga kali menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari MAS IPUL. Oleh tersangka uang dari penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.(*)